SUBANG- BOMEN.ID
Sonia Pratiwi petugas dari Samsat Polres Subang,membeberkan bahwa Samsat Polres Subang membuka Pelayanan Pembayaran Pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik di kantor DPMPTSP.
Kebetulan di kantor MPP dinas Penanaman Modal dan perijinan Terpadu Satu pintu disediakan mesin KiosK Samsat Subang.
Mesin Kios K ini memudahkan bayar pajak tahunan Saratnya dilampirkan KTP asli berikut memasukan Nik KTP asli Nomor Rangka,Nomor Mesin muncul kode pirtual setelah prabayar muncul SKKP nya.dan setelah itu. Tinggal mengambil disamsat induk atau. Di. Samsat keliling.
Kemudian kita ingin memblokir kendaraan atasnama kita tapi kendaraanya sudah di jual kita bisa melakukan di mesin KiosK ini misalkan nomor polisi kendaraannya lupa, asal kita sudah memasukan Nik KTP langsung akan terlihat jenis. Kendaraan dan Nopolnya,ucap Sonia Pratiwi.( H.Ade)











