SUBANG- Bomen.id
Pelayanan pembuatan Kartu Kuning (AK1) oleh Disnakertrans Kabupaten Subang juga terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang.
Yani. Petugas pelayanan yg di tugaskan memberikan pelayanan di MPP Subang, mengaku masih jarang yang datang kekantor MPP untuk melakukan pembuatan kartu kuning atau ( AK1).
Menurut Yani,Daftar Online Buat akun dan lengkapi data diri terlebih dahulu melalui situs Siap Kerja Kemnaker atau portal Subang Job Center.
Dokumen yang Dibawa:
Fotokopi KTP
Fotokopi Ijazah terakhir
Pas foto warna (latar merah/biru ukuran 3×4)
Alamat email dan nomor HP aktif
Untuk pencetakannya kurang dari 5 Menit juga tetap dilakukan di kantor Disnakertrans SDM.( HAde)











