SUBANG- BOMEN.ID
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang mewajibkan sekolah tingkat SD dan SMP secara mandiri mengalokasikan maksimal 20% dari Dana BOS mereka untuk program Rehabilitasi dan Pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Strategi ini diinstruksikan oleh Kepala Disdikbud Subang, Heri Sopandi, guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah (APBD) dalam memperbaiki lebih dari 2.000 ruang kelas yang rusak di Kabupaten Subang.
Pemerintah Kabupaten Subang menargetkan seluruh ruang kelas rusak dapat tuntas diperbaiki secara bertahap hingga tahun 2029 melalui kolaborasi anggaran daerah, pusat, dan dana BOS ini.ucaonya Tegas.
Sementara Kepala SMPN 6 Subang Ova Mustopa memiliki Siswa di Sekolahnya 1122 Siswa adapun Dana Bos 20 % nya Rp.200.000.000.dana sebesar itu dipergunakan sesuai RAB yqnag dibuat oleh Konsultan yang ditunjuk dari Disdikbud Subang.
Dana sebesar itu di pake memperbaiki 11 Ruang kelas mengganti Bagian Kusen yang sudah mulai keropos Berikut jendelanya kusen pintu berikut daun pintunya dan pengecetan ,untuk Pelapon maupun keramik lantai masih kaaonsi bagus .
Mungkin ditahun 2027 akan dipergunakan perbaikan Saluran Air.”kalau boleh mengusulkkan Rehab berat Sekolah SMPN 6 ini ingin membangun Bagian Pagar depan udah kondisi Tidak Layak karena Posisi Bangunan Sekolah ada didalam Kota mohon pemerintah Kabupaten Subang melalaui Kadisdikbud Subang ataua dari Pihak Kementrian Pendidikan Dasar keluhan dan permohonan kami menjadi dasar untuk di Realisasikannya bantuan tersebutpungkas OVa .( H.Ade)











