Pengadilan Agama Subang Membuka Pelayanan perkara Perceraian di Mal Pelayanan Publik Mempermudah Masyarakat tidak perlu Datang ke Kantor Pengadilan Agama.

banner 468x60

SUBANG- Bomen.id

Pengadilan Agama Subang membuka layanan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Subang.

Menurut Eka petugas Dikantor pengadilan Agama Subang yang di tugaskan di Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Rabu( 20/8/2026) menjelaskan

Mempermudah akses pengurusan administrasi, informasi perkara hingga layanan hukum pendaptaran perkara perceraian tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama langsung.

Jam Operasional Mengikuti jam kerja layanan publik instansi di MPP (Senin s.d. Rabu ” Namun yang prioritas menerima layanan Pengaduan atau pendaftaran perkara Perceraian .

Si pemohon membawa KTP dan Surat Buku Nikah juga email dan Nomor Rekening Bank mempermudah dari pihak Pengadilan memanggil yang bersangkutan juga. Mempermudah membayar perkara.

Terkait persoalan perkara Sengketa waris pendaptaran plerkaranya masih kekantor Pengadilan Agama langsunga,ujar Eka. ( H.Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *