SUBANG- Bomen.id
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Dra . H.Nunung Nuraeni ,M.Si
Menerangkan bahwa disdukcapil Subang telah sejak awal membuka layanan di MPP di kantor DPMPTSP.
Jenis Layanan Perekaman/pencetakan KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Biaya: Seluruh layanan administrasi kependudukan di MPP dan Disdukcapil adalah gratis (tidak dipungut biaya).
Jam Operasional:
Senin – Kamis: 09.00 – 15.00 WIB
Jumat: 09.00 – 15.30 WIB
Adapun untuk pendaptaran pembuatan KTP
- Sdh direkam/ foto, biometrik dll
- Membawa fc kk
Sedangkan jika untuk persaratan pembuatan akta kelahiran menurut Kadis: - Srt ket kelahiran dari penolong persalinan ,atau dari Rumah sakit atau klinik dimana siibu malahirkanya
Jika Sianak yang dilahirkan tanpa Nikah Resmi di KUA ingin memiliki Kartu Keluarga
- Mengisi form
- Fc Srt nikah
- Fc kk dimana anak akan dimasukan dan tambah Saksi 2 orang,ujar Nunung Suryani kadisdukcapil Kab Subang (.Ade)











