KTP elektronik, dan Akta Kelahiran kini tersedia di gerai Disdukcapil Kabupaten Subang yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) di bawah naungan DPMPTSP Kabupaten Subang.

banner 468x60

SUBANG- Bomen.id

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang Dra . H.Nunung Nuraeni ,M.Si
Menerangkan bahwa disdukcapil Subang telah sejak awal membuka layanan di MPP di kantor DPMPTSP.

Jenis Layanan Perekaman/pencetakan KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Biaya: Seluruh layanan administrasi kependudukan di MPP dan Disdukcapil adalah gratis (tidak dipungut biaya).
Jam Operasional:

Senin – Kamis: 09.00 – 15.00 WIB
Jumat: 09.00 – 15.30 WIB

Adapun untuk pendaptaran pembuatan KTP

  1. Sdh direkam/ foto, biometrik dll
  2. Membawa fc kk
    Sedangkan jika untuk persaratan pembuatan akta kelahiran menurut Kadis:
  3. Srt ket kelahiran dari penolong persalinan ,atau dari Rumah sakit atau klinik dimana siibu malahirkanya

Jika Sianak yang dilahirkan tanpa Nikah Resmi di KUA ingin memiliki Kartu Keluarga

  1. Mengisi form
  2. Fc Srt nikah
  3. Fc kk dimana anak akan dimasukan dan tambah Saksi 2 orang,ujar Nunung Suryani kadisdukcapil Kab Subang (.Ade)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *