Polemik Soal Tanah X HGU PTPN seluas 1,5 Hektar yang jadi Hunian 112 kk di Desa Jalan Cagak Dinas Pemukiman dan Perumahan Sedang Mengurus ke proses Pelepasan HGU dari PTPN ke Kementrian Terkait.

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Tanah Seluas tidak kurang dari 1,5 Hektere yang tempati Bangunan Gedung Bale Desa JalanCagak,SDN Titin Patimah,Sekolah Madrasah Tsanawiyah ,bangunan GOR Bulutangkis dan Lapangan Sepak Bola berikut Hunian Rumah oleh 112 Kk.

Menurut Tokoh warga di Desa Jalan Cagak H.Yoyo pemilik Perusahaan Percetakan Dwikarya mengungkap,Tanah tersebut yang yang telah dihuni hampir 60 tahun lebih dan Rakyat sudah membayar pajak ,kini di usik kembali oleh orang yang mengaku dari PTPN Ciater diduga akan mengambil kembali lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dihuni warga selama 60 tahun ini ungkap H.Yoyo yang menempati lahan tersebut.

Menurut keterangan H.Yoyo , cukup Lama Menempati lahan tersebut Warga bersama fasilitas umum termasuk kantor desa dan kantor polisi (Polsek) telah menempati kawasan eks HGU PTPN Tambaksari di kompleks bedeng Jalancagak selama puluhan tahun.

Status Tanah menurut pengakuan Warga dan Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menilai lahan tersebut berpotensi menjadi tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Perwakilan warga Desa jqlqncagak H.Yoyo menceritakan tentang perjuangannya bersama warga lainnya dalam upaya pelepasan HGU ke BPN Bandung. 

Pada masa itu, kami bersama tim melakukan aksi demo dan audiensi dengan BPN Jabar, dan menurut keterangan di acara audiensi, tersebut pihak PTPN mengajukan perpanjangan kontrak HGU, namun BPN Jabar menolaknya karena Tanah X HGU telah berubah menjadi pemukiman warga,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Kades Jalancagak, Indra Zainal Alim.,SH angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa perjuangan mereka sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Subang (Bupati Subang).

 “Dan sampai hari ini perjuangan saya hingga Ahir jabatan sebagai Kepala Desa sudah sampai ke reforma agraria, data sudah ada di pemerintahan Kabupaten Subang,” ujarnya.

Indra Zainal menegaskan bahwa warga telah menempati tanah tersebut selama 60 tahun dan telah membayar pajak.

“Walau dengan dalih apapun, PTPN Ciater mengklaim bahwa itu masuk wilayah PTPN, silahkan, faktanya warga kami menempati tanah sudah lebih dari 60 tahun, tertib administrasi yaitu taat membayarkan pajak kepada pemerintah Kabupaten,” tandasnya.

Area lahan yang sudah lama ditempati ini, memang tanah eks HGU dan warga juga yang menempati eks pegawai nya yang sudah puluhan tahun ditempati. 

“Dan perlu diingat dalam undang-undang perkebunan bahwa tanah HGU PTPN yang sudah lama di terlantarkan (tidak diurus) selama 3 tahun maka beralih dikuasai oleh negara. 

Dalam hal ini PTPN bukan negara, mereka hanya badan usaha milik negara, tidak bisa serta merta mengklaim kembali tanah tersebut,” tambah Indra.

Jangan malah mempersulit warga yang menempati dan membutuhkan setatus Tanah dari X HGU PaTP menjadi Milik Rakyat.

Sementara Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Subang , Andriatno Bayu Ajie yebutkan Selasa (7oktober 2026) dikantornya menyampaikan , Pihaknya selaku Sekretaris GTRA sedang memperjuangkan masyarakat di Kabupaten Subang yang menempati Tanah Negara X HGU PTPN yang dijLan Cagak data udah ada di pihak Dinas dan sedang diperjuangkan ke pemerintah Pusat melalui Kementrian Terkait diantaranya Kementrian BUMN,Keuangan,Mentri Dalam negeri ,Mentri Reforma Agraria masyarakat tinggal. Menunggu prosesnya saja sukur menjadi pelepasan Hak dan jadi milik warga minimal mempunyai hak garap biar ada kejelasan secara administrasi karena masarakatpun sadar bahwa tanah yang ditempati adalah Tanah milik Negara.

Menurut Bayu jika dilihat dari data bahwa HGU PTPN sudah habis sejak tahun ,2002 maka dari itu kita demi masarakat Subang yang sudah lama ,mengurus dan yang menempati lahan tersebut akan mengurus dan mendapat perintah dari Bupati langsung.

Proses tersebut Bayu sudah berkordinasi dengan Sekretris Daerah membahas hal tersebut mohon dorongan doa agar lancar pengurusannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *