SUBANG- BOMEN.ID
Pelolaan kearsipan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang berada di bawah wewenang Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 12 Tahun 2022, urusan tata usaha dan kearsipan daerah melekat secara teknis pada sekretariat dinas .
Pengelolaan yang menangani Arsip Paris mahir,Tatang Haryono mengungkapkan, selama ini dirasa cukup tertib untuk kearsipan di lingkup dinas PUPR Subang.
Karena setiap bidadang secara berkala menyerahkan dokumen untuk dijadikan sebagai arsip aktif ke bagian arsif.
Dokumen tersebut lebih tertib dan tertata untuk tertib penyusunan arsip di gudang kearsipan, adanya jadi temuan oleh BPK soal arsif, untuk dinas PU PR subang insa Alloh tidak akan terjadi di dinas lain,karena menurut Tatang pengelolaan data kearsipan selalu tersusun dan tertata..
Misalkan sekarang sedang menyusun menertibkan kearsipan tahun 2022 di susun dan di tertibkan semua dokumen kearsipan tersusun setiap tahun tertib.
Jka satu saat di perlukan kita gampang tidak perlu mengungkap terlalu lama dan tidak membutuhkan waktu panjang
Mencari dokumen tinggal melihat yang tahun berapa kita tinggal ngambil sesuai susunan, akan tetapi mengenai luasnya gedung yg jadi bahan penyimpanan barang berharga ini kurang luas.
Jika arsip yang begitu lama tidak di hanguskan harus membangun gedung yang lebih luas ujar Tatang.
Namun untuk menghapus dokumen kearsipan TDK boleh sembarangan harus ada persetujuan dengan lembaga terkait misalkan aparat penegak hukumnya polri ,kejaksaan dan dibuatkan berita acaranya tentang penghapusan barang bukti yang dianggap sudah kedaluwarsa itu bisa asal memenuhi aturan tentang undang- undang kearsipan.ucapnya.( H.ad)











