SUBANG- BOMEN.ID
Persoalan Gugatan pihak Rumah Makan Purnama kepada pemerintah daerah kabupaten Subang yang telah menghasilkan adanya kekuatan hukum yang tetap ,Setelah adanya Putusan Nomor Perkara 27 PDT/2024/PN/SNG.
Dari Bunyi putusan tersebut pemerintah Kabupaten Subang berkewajiban membayarkan sebesar Rp.3 m 217 juta 795 rupiah dan pihak Rumah Makan Purnama mempunyai kewajiban membayar pajak 10 persen merupakan pajak Restoran Rp.320 juta. Sehingga pemerintah hanya membayar setelah di potong Pajak menjadi Rp.2 m 895 juta.
Dana sebesar itu telah dianggarkan disaat pembahasan anggaran di tahun 2025 namun tidak diserap karena Kabag Umum Setda Subang malahan Ngajukan LO ke Kejaksaan Negeri Subang se karang sudah turun hasil LO nya, ujar Kabag Hukum Setda Subang Yoyon SH.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Subang Tubagus Gilang Hidayatulloh SH, menjelaekan
LO (Legal Opinion) pendapat hukum tertulis yang diberikan oleh Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan) kepada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD sebagai pemohon. Tujuannya untuk memberikan dasar, pertimbangan, dan rekomendasi hukum atas suatu permasalahan, agar kebijakan atau tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam proses pembuatan LO secara umum:
- Permohonan diajukan oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD kepada kejaksaan negeri khususnya bidang Datun, dilengkapi data dan dokumen pendukung.
- Telaah dan analisis hukum dilakukan oleh bidang Datun terhadap permasalahan yang dimohonkan.
- Penyusunan dan penerbitan LO, berisi pendapat serta saran hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh pemohon. Serta saran tersebut bisa dijalankan .( Ade)











