Subang-BOMEN.ID
Ade Indra Kabid Kebudayaan di Kantor Disdikbud Subang mengatakan ” Mengenai Situs terkait Kebudayaan mulai mendata turun kelapangan, adapun informasi yang diterima dari lapangan Kita kumpulkan kita veritikasi. Kita juga punya tim ahli cagar budaya untuk mengkajinya nanti. Hasil dari mereka yang merekomendasinya sesuai peraturan perundang undangan Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 untuk di SK kan oleh Bupati Subang menurut peraturan keabsahanya. Memang banyak musium cagar budaya di Subang namun datanya belum memenuhi syarat, Diantaranya syarat kesejarahan, syarat artilog, syarat kebendaan menurut undang – undang cagar budaya. Dari dulu baru ada 7 yang di SK kan oleh Bupati karena Undang – undangnya tahun 2010 sehingga Bupati harus membuat peraturan tentang kecagar budayaan.
Kalau sepengetahuan saya yang di duga objek Cagar budaya di Subang menurut laporan dan data bidang Kebudayaan sekitar 80 yang berdasarkan dari Informasi dari masyarakat dan laporan yang ODCB objek diduga cagar Budaya. Perlakuanya antara cagar budaya dan ODCB secara Undang – Undang itu sama tidak boleh dimusnahkan. Dalam pendataan yang kita lakukan diduga objek cagar budaya di Jawa Barat ada 80 ODCB dan sudah di kasih papan nama dari ODCB berubah menjadi benda Cagar Budaya. Adapun syaratnya harus melalui prosedur proses oleh tim ahli ada beberapa Tim ahli yang merupakan lulusan S.2 semua ada dari Ahli Sejarawan ada juga ahli Tehnik hasil rekomndasi ke5 para ahli baru yang di SK kan Bupati. Dari hasil yang di rekomendasikan oleh para tim ahli itu yang di SK kan Bupati Subang itu baru 7 Benda Cagar Budaya, Dari ke7 Benda Cagar Budaya itu diantaranya Jembatan Lori cigarukgak peninggalan Belanda, Gedung Wisma Karya, Gedung Satpoldam, dan situs Manusia Purba” ungkapnya.( H.Ade)











