SUBANG- BOMEN.ID
Desi Srikaya sebagai Ketua MPLS di SMPN 1 Subang selada (14/7/2026) menjelaskan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 1 Subang ini merujuk pada surat edaran dari Bupati dan Disdikbud Subang.
diatur melalui Surat Edaran (SE) yang berpedoman pada kebijakan nasional, dengan penekanan utama pada penciptaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) serta gerakan MPLS Ramah Anak.
Berikut adalah ketentuan utama pelaksanaan MPLS di wilayah Kabupaten Subang:
Larangan Perpeloncoan: Seluruh satuan pendidikan dilarang keras mengadakan kegiatan yang bersifat perploncoan, intimidasi, atau tindakan fisik maupun psikis yang menimbulkan rasa takut dan trauma.
Larangan Atribut Menyusahkan: Sekolah dilarang memberikan tugas yang meminta siswa membawa barang-barang yang tidak wajar atau mengenakan atribut yang tidak edukatif.
Fokus Edukatif dan Karakter: Kegiatan MPLS difokuskan pada pengenalan tata tertib, budaya sekolah, fasilitas, pengenalan teman sebaya, serta penanaman karakter dan wawasan kebangsaan.
Pencegahan Kekerasan dan Bahaya: Pemkab Subang turut menggandeng instansi terkait—seperti DP2KBP3A—untuk memberikan edukasi anti-narkoba dan sosialisasi pencegahan kekerasan sejak dini.
Menurut Dedi bahwa MPLS ini dilaksanakan dari Senin hingga hari Jumat pelaksanaan pendampingan para Guru yang tergabung dalam kepanitian MPLS dibantu oleh para pengurus OSIS.
Dalam pelaksanaanya sesuai panduan dalam surat Edaran tersebut.
Ditahun ajaran baru ini SMPN 1 Subang hanya menerima siswa baru sebanyak 320 Siswa. Ujar dia
(H.Ade)











