Polres Subang saat ini menangani sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kurun empat bulan dari Januari hingga April 2026. Kasus KDRT tersebut terjadi karena faktor perselingkuhan dan ekonomi.

banner 468x60

Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil melaui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan kasus KDRT masih saja terjadi di Kabupaten Subang.

“Selama empat bulan dari Januari hingga April 2026 terdapat sembilan kasus KDRT yang ditangani Unit PPA,” ucap Aiptu Nenden Nurfatimah kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (29/05/2026).

Dari sembilan kasus tersebut, tambahnya, satu kasus naik penyidikan. Delapan kasus KDRT selesai dengan restorative justice (RJ). RJ pengajuan dari kedua belah pihak, dan Polres Subang hanya memfasilitasi saja.

“Kasus KDRT yang RJ sesuai kesepakatan antara korban dan pelaku. Mereka yang mengajukan RJ, kami hanya memfasilitasi saja. Kasus selesai dengan RJ, korbannya luka ringan atau rawat jalan,” ujarnya.

Untuk kasus KDRT yang korbannya alami luka berat atau rawat inap tetap lanjut, tidak selesai dengan RJ. “Korban yang luka berat sampai cacat tidak selesai dengan RJ, tapi dilanjut naik tahap penyidikan,” ujarnya.(H.Ade)

Untuk itu, pihaknya berharap tidak

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *