SUBANG- Bomen.id
Urusan Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) (baik di kantor cabang Taspen maupun PTSP instansi/BKD) umumnya melayani berbagai kebutuhan klaim dan administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, PPPK, maupun pensiunan.
Salah seorang Pegawai Taspen yg ditugaskan untuk melayani dikantor DPMPTSP Rudi,memaparkan pelayanan.
Berikut adalah rincian urusan Taspen yang diurus di PTSP:
1. Klaim Pensiun Pertama dan THT (Tabungan Hari Tua)
Pengajuan pembayaran dana THT dan pensiun pertama bagi PNS/PPPK yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Pengurusan pensiun dini atau pensiun janda/duda/yatim piatu.
2. Klaim Asuransi dan Uang Duka
Pengurusan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN aktif.
Pengurusan Jaminan Kematian (JKM) dan Uang Duka Wafat (UDW) bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Pengajuan beasiswa untuk anak penerima pensiun yang meninggal dunia.
3. Administrasi Kepesertaan
Enrollment: Perekaman data biometrik (wajah, sidik jari, suara) untuk pensiunan baru agar bisa melakukan autentikasi.
Perubahan Data: Update data keluarga, alamat, atau nomor rekening bank tempat menerima pensiun.
Penerbitan SK Pensiun: Pengusulan dan penyelesaian SK pensiun janda/duda/yatim piatu.
- Layanan Perlakuan Khusus
Layanan untuk pensiunan uzur, sakit, atau lansia yang tidak bisa datang ke bank atau kantor Taspen (bantuan oleh petugas mitra bayar).
Berkas Umum yang Perlu Dibawa ke PTSP
Formulir permintaan pembayaran (tersedia di PTSP).
Fotokopi SK Pensiun.
Fotokopi SK CPNS/PPPK.
Fotokopi Kartu Peserta Taspen (KPE).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Fotokopi Buku Tabungan.
Untuk mempermudah, banyak layanan kini juga dapat diakses secara digital melalui TASPEN One Hour Online Service (TOS) atau TASPEN Care (tcare.taspen.co.id).
( H.Ade)











