SUBANG- Bomen.id
Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) kab Subang ,Dikdik Solihin, mengungkap banyaknya soal Surat rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat dianggap surat ijin resmi.
Berdasarkan mekanisme pelayanan administrasi pemerintahan saat ini (surat dari tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan seringkali berfungsi sebagai surat pengantar atau rekomendasi, bukan surats izin final.
Surat dari Kepala Desa/Lurah dan Camat menunjukkan bahwa kegiatan atau usaha tersebut telah diketahui, diverifikasi secara administratif, dan disetujui secara lingkungan (warga sekitar).
Rekomendasi Desa/Kecamatan merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan izin yang lebih tinggi, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin keramaian, atau izin penelitian, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten.
Untuk membuat Izin Persetujuan Bangunan (Anda membutuhkan rekomendasi dari kepala desa/lurah terkait kesesuaian lahan, yang kemudian dibawa ke kecamatan dan diteruskan ke dinas terkait.
Prosedur Umum (Rekomendasi
Misal warga yang hendak membuka usaha mendirikan ternak Ayam pedaging / atau petelor atau penggergajian mesin kayu.
Desa/Kelurahan: Membuat surat pengantar/keterangan domisili/rekomendasi usaha.
Kecamatan: Memverifikasi dokumen dari desa untuk menerbitkan rekomendasi kecamatan.
Dinas (DPMPTSP): Menerbitkan izin resmi/final berdasarkan rekomendasi di atas.
Surat rekomendasi ini memastikan bahwa operasional kegiatan/usaha sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak mengganggu masyarakat setempat.)
Jika perusahaan besar tinggal mempercayakan ke konsultan untuk pengurusannya.(H.Ade)











