SUBANG- BOMEN.ID
Kabag Umum Setda Subang Agus Rahmat, mengakui terjadinya keterlambatan pembayaran Utang kepihak Purnama ,itu karena banyaknya pendapat atau opini banyak yang mempermasalahkan.
Padahal sayah pun mengetahui sudah adanya keputusan tetap dari PN Subang Nomor Perkara 27/PDT/2024/PN/SNG,.
Namun jalan terbaiknya kita untuk me nepis banyaknya pendapat dari berbagai tanggapan mengajukan LO kejaksaan .Apalagi pemerintah Subang sudah membuat M o U bersama kejaksaan dalam berbagai hal ,menurut Agus Rahmat jalan terbaik jg kita melibatkan jaksa dalam urusan pembayaran utang dan LO udah keluar sama seperti sesuai isi putusan PN Subang.Namun sekarang jangan saling menyalahkan yang jelas bagian umum Setda Subang sudah mengajukan penganggaran di perubahan tgl2 januari2026 dan sudah mendapatkan persetujuan pak Sekda ,diajukan ke BAKD dan BP4 D untuk dianggarkan di Perubahan 2026 sekitar bulan Oktober 2026.
Memang sebaiknya angaran yang di 2025 dianggarkan murni lagi ditahun 2026 agar bisa terserap diawal tahun .
Karena waktu belum habis diharapkan putusan LO beres masih ditahun 2025 maka anggaran bisa terserap.
Eh ternyata meleset kajian LO belum beres baru turun di Ahir Desember awal januari sehingga terpaksa masukan penganggarannya ke perubahan ditahun 2026.
Karena persoalan pembayaran utang kepurnama tidak masuk katagori bencana darurat sehingga tidak bisa dibayarkan dari BTT.( H.Ade BOM)











