Gajih Guru PPPK Paruh Waktu di Subang setara Non ASN Pemerintah Berencana Melakukan up grading. Menjadi P3 K dengen Penuh waktu secara bertahap.

banner 468x60

Subang- – BOMEN.ID

Gaji guru P3K paruh waktu di Kabupaten Subang ditetapkan setara dengan gaji saat masih menjadi tenaga non-ASN, yang sering kali berada di bawah UMK (Rp3.508.626 pada 2026) karena keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Subang berencana melakukan upgrading menjadi PPPK penuh waktu mulai 2026 secara bertahap. 

Besaran Gaji: Tidak ada standar UMK, melainkan disesuaikan dengan gaji non-ASN sebelumnya. Di beberapa daerah (termasuk potensi di Jawa Barat/Subang), gaji rendah sempat disorot, bahkan dilaporkan ada yang hanya Rp 300 .000 atau berkisar Rp500.000 ribu – Rp700 ribu per bulan dalam bentuk insentif.

Kebijakan Daerah: Pemkab Subang saat ini belum bisa memberikan standar gaji penuh karena keterbatasan anggaran, namun akan dilakukan upgrading ke PPPK penuh waktu secara bertahap mulai tahun 2026.

Hak Tambahan: Berdasarkan aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Pencairan: Target pencairan untuk sektor pendidikan sering kali disesuaikan dengan aturan pusat. 

Catatan: Gaji P3K paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan berdasarkan wilayah dan anggaran daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *