DPMPTSP Secara Intensif Menghimbau Pelaku Usaha dan pemilik Bangunan Untuk segera Melengkapi Persaratan PBG

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kab Subang secara intensif menghimbau pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk segera melengkapi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis DPMPTSP H.Dikdik Solihin mengatakan PBG merupakan perizinan resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.

  1. Tujuan Utama PBG

Legalitas Hukum: Memastikan bangunan memiliki kepastian hukum dan sah secara aturan.

Keamanan Konstruksi Menjamin keamanan dan keselamatan bangunan yang digunakan.

Kesesuaian Tata Ruang Memastikan bangunan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Syarat Perizinan Usaha PBG menjadi dokumen wajib dalam kelengkapan izin usaha perusahaan.

  1. Dokumen Persyaratan PBG kata Didik,Dokumen permohonan PBG kini diproses melalui sistem online SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Dokumen utama meliputi: Data Kondisi Tanah: Sertifikat tanah, perjanjian pemanfaatan tanah.

Dokumen Teknis: Gambar situasi, rencana tapak (site plan), detail arsitektur, gambar struktur (pondasi, kolom, plat lantai, tangga), dan analisis struktur.

Dokumen Administratif: KTP/KITAS, Bukti lunas PBB, dan Keterangan Rencana Kota (KRK).

  1. Pentingnya Segera Mengurus

DPMPTSP menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki PBG/SLF (Sertifikat Laik Fungsi) berisiko terkena teguran atau sanksi sesuai aturan.

  1. Waktu dan Biaya

Waktu Pemrosesan: Layanan PBG ditargetkan selesai lebih cepat, menetapkan waktu 10-28 hari kerja tergantung fungsi bangunan.

Biaya: Retribusi dihitung berdasarkan luas, fungsi, dan lokasi bangunan, seringkali berkisar Rp10.000 – Rp50.000 per meter persegi.

Perusahaan diimbau untuk segera memanfaatkan sistem SIMBG untuk memastikan seluruh aset fisik legal dan memenuhi standar keamanan. ( hAde)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *