SUBANG- BOMEN.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Subang ,H.Didik Solihin Jumat (17/4/2926) menyampaikan .
Tugas pokok DPMPTSP Kabupaten Subang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan perizinan, fasilitasi penanaman modal, pengendalian penanaman modal, serta koordinasi pelaksanaan pelayanan satu pintu di Kabupaten Subang.
Tugas Pokok:
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Fungsi Utama DPMPTSP Subang Berdasarkan Perumusan dan Penetapan Kebijakan: Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penyelenggaraan Kebijakan Teknis: Melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan terpadu satu pintu.
Fasilitasi dan Pengendalian: Mengelola promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta fasilitasi pengaduan masyarakat.
Koordinasi dan Kerjasama: Membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelayanan dan penanaman modal
Pembinaan: Melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan lingkup dinas.
Dasar hukum terkait Tupoksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Subang (seperti Perbup No. 68 Tahun 2016 atau perubahannya, yang diperbarui dengan peraturan lebih baru). ucapnya.( H.Ad)











