SUBANG- Bomen.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang H.Dikdik.Solihin, menekankan beberapa himbauan krusial bagi seluruh investor, baik yang sedang beroperasi maupun yang berniat melakukan perubahan struktur perusahaan.
DPMPTSP menegaskan seluruh pelaku usaha/investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2026 melalui sistem OSS Indonesia
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan perizinan berusaha.
Bagi investor yang berencana keluar atau melakukan perubahan struktur, wajib mematuhi aturan tata kelola perusahaan yang berlaku. Ini termasuk menyelesaikan kewajiban administrasi, ketenagakerjaan, dan pelaporan perizinan di OSS agar tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari.
Investor diminta segera memperbarui data usahanya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru agar sinkron dengan data pemerintah pusat.
Semua proses, baik itu penambahan modal, perubahan pengurus, maupun penghentian usaha (exit), harus diproses secara resmi melalui sistem OSS (Online Single
imbauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga iklim investasi tetap kondusif, dan mempermudah pemantauan perkembangan realisasi investasi di daerah, terutama untuk mencapai target investasi tahun 2026.











