DP2 KBP3A GELAR RAPAT KORDINASI LINTAS SEKTORAL GUNA MENCEGAH ANAk ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM.

banner 468x60

SUBANG- BOM N.ID

DP2KBP3A Lakukan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Subang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Usia Anak (PUA). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Subang dr.Drs. H.Yayat Sudrajat,M.S.i di ruang rapat Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab Subang.Yayat Sudrajat menyebut kegiatan koordinasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah kekerasan pada anak terjadi serta memperkuat kolaborasi dalam pencegahan serta penanganan, khususnya kekerasan seksual, penelantaran bayi serta kekerasan dalam rumah tangga.

“Kolaborasi antar lembaga juga begitu penting untuk mengatasi berbagai isu yang dihadapi anak termasuk perlindungan hukum, tindak pidana perdagangan orang serta pencegahan perkawinan usia dini yang salah satu pemicu kekerasan,” katanya, belum lama ini.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak serta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait bahaya dan dampak kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Balai Pemasyarakatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pimpinan Perusahaan, serta Media Massa di Kabupaten Subang

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu: Kast Reskrim Polrees Subang beserta jajaran dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang menyampaikan materi tentang Anak Berhadapan dengan Hukum & Tindak Pidana Perdagangan Orang; Hakim Pengadilan Agama Subang menyampaikan materi tentang Perkawinan Usia Anak; p

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Usia Anak (PUA) demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *