SUBANG– BOMEN.ID
Mantan Sekretaris Daerah ( Sekda) diera Bupati Eep Hidayat H.Rahmat Solihin memberi Pandanganya,terkait mencuatnya jabatan Sekda yang akan di tinggalkan H.Asep Nuroni, yang sebentar lagih akan purna tugas di bulan Oktober 2026.
Secara hukum dan etika pemerintahan, pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah kewenangan penuh Bupati dengan mekanisme lelang jabatan terbuka dan konsultasi, sehingga tidak ada kewajiban mutlak bagi Bupati untuk bersikap tawadhu (rendah hati/meminta restu khusus) kepada Wakil Bupati (Wabup), meski komunikasi yang baik tetap dianjurkan demi menjaga keharmonisan kerja.
Penetapan Sekda merupakan hak prerogatif Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah berdasarkan hasil seleksi terbuka, dengan tetap berkoordinasi dan konsultasi bersama gubernur.
Namun jika merujuk Etika Sinergi Walaupun bukan kewenangan hukum Wakil Bupati, secara etika birokrasi yang sehat, Bupati idealnya tetap membangun komunikasi atau merangkum masukan Wabup agar tercipta keselarasan kerja di dalam roda pemerintahan daerah. Ujar Rahmat.
Sedangkan Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat atau yang akrab disapa Mang Eep, turut menyampaikan pandangannya terkait sosok yang dinilai layak mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang.
Menurut Mang Eep, posisi Sekda memiliki fungsi yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan, namun bukan jabatan politik yang harus tampil menjadi figur publik.
“Sekda itu bersifat administratif. Lebih merupakan dapurnya Bupati dan Wakil Bupati, yang merencanakan, menyiapkan rancangan kebijakan, sekaligus memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Mang Eep yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Subang .
Ia menegaskan, karena merupakan “dapur pemerintahan”, seorang Sekda semestinya bekerja di balik layar untuk memastikan roda birokrasi berjalan efektif, bukan justru membangun pencitraan di ruang publik.
“Karena bersifat dapurnya Bupati dan Wakil Bupati, maka Sekda tidak menunjukkan diri di depan publik dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan,” katanya.
Menurutnya, dalam tata organisasi pemerintahan yang baik, seluruh instruksi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui Sekda sebagai koordinator birokrasi.
“Dalam tata organisasi yang rapi, segala perintah Bupati maupun Wakil Bupati disampaikan kepada Sekda. Demikian pula apabila ada pekerjaan aparatur pemerintah daerah yang tidak sesuai harapan kepala daerah, penyampaiannya melalui Sekda untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mulai menghangatnya perbincangan mengenai siapa figur yang akan menggantikan H. Asep Nuroni sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
Sejumlah nama pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang mulai disebut-sebut sebagai kandidat potensial untuk mengikuti proses seleksi terbuka (open bidding) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama yang paling mencuat Ke publik. Adalah DR H. Heri Sopandi KADISDIKBUD dan Rona Mairansyah,Disnakettrans
Namun dengan masa pensiunnya Asep Nuroni yang semakin dekat, proses regenerasi kepemimpinan birokrasi menjadi perhatian berbagai kalangan.
Pandangan Mang Eep menjadi salah satu masukan dalam menguatnya diskursus publik mengenai figur Sekda ideal.
Baginya, jabatan Sekretaris Daerah bukanlah batu loncatan menuju kontestasi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kemampuan manajerial, loyalitas kepada kepala daerah, serta komitmen menjaga birokrasi tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.( H.Ade)











