Bidang Pelayanan Perijinan Pengawasan dan pengaduan Secara Rutinitas Melakukan Inspeksi Lapangan dan evaluasi Kepatuhan.

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi kepatuhan.

Pejabat Pelayanan perijinan pengawasan dan pengaduan di Kantor DPMPTSP kabupaten Subang Yosep, mengungkapkan ,kami diberikan Terget oleh kementrian Investasi dan BKPM untuk tahun 2026 ini untuk 60 pelaku usaha untuk dilaporkan ke BKPM.

Sedangkan untuk insidental ada pengaduan itumah tidak ada batasannya, hampir semua ke kegiatan usaha, kita kelapangan ada kegiatan khusus yakni ke PMDM yang kewenangan perijinannya ada di pemerintah pusat.

Kalau perusahaan yang ijinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten yah kita kewenangan penuh melakukan pemeriksaanya.

Sampai hari ini jumlah pelaku usaha yg di Subang 1.43.373 jenis kegiatan usaha sejak Agustus 2021- hingga 20 juli 2026.

Sedangkan yang masuk kepada PMDM ada 1.13119, sisanya UMK .”Langkah ini krusial untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi, standar operasional, kewajiban, dan pelaporan seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) demi kelangsungan investasi dan keamanan operasional.

Langkah pengawasan di lapangan umumnya berfokus pada pemeriksaan beberapa elemen utama perusahaan, yaitu.”Kesesuaian Legalitas Pengecekan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepatuhan Pelaporan ,Penilaian ketaatan pengisian data LKPM.

Standar Operasional, Evaluasi kelayakan lingkungan, teknis bangunan, dan ketenagakerjaan.

Memberikan pendampingan jika perusahaan mengalami hambatan dalam pemenuhan aturan.

yang beroperasi di wilayah Subang dan sekitarnya, rincian mengenai jadwal, pedoman, serta aturan pelaporan perizinan usaha dapat dipantau langsung melalui DPMPTSP Kabupaten Subang (Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *