Beberapa warga Berpendapat Untuk Mengisi Posisi Sekda Subang Sebaiknya Minta petunjuk Gubernur Jabar

banner 468x60

SUBANG – BOMEN.ID

Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang dipastikan bakal segera lowong. Hal ini menyusul pensiunnya Sekda saat ini, Asep Nuroni, pada Oktober 2026 mendatang.

Pemerintah Daerah (Pemda) Subang pun harus bersiap menggelar seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi tersebut. Sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Subang mulai mencuat dan dinilai layak bertarung memperebutkan posisi “Panglima ASN” tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, calon Sekda harus memenuhi syarat pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama- seperti Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Staf Ahli, di dua posisi berbeda dengan masa jabatan minimal 2 tahun. Selain itu, aspek pendidikan minimal S1/D4 dan batasan usia maksimal 56-58 tahun saat pelantikan menjadi syarat mutlak.

ASN yang mencuat namanya layak untuk menggantikan posisi Asep Nuroni diantaranya Asda 3 H.Dadang Kurnia Nudin dan H.Yayat Sudrajat kepala DP2 KBP3A hanya kedua orang tersebut yang dianggap layak ujar kalangan ASN di kab Subang.

Adapun masih ada beberapa orang dikalan birokrasi ASN Subang yang berpendapat Mohon maaf untuk saat ini saya belum melihat sosok esselon 2 yg menjabat kadis, kaban, asda, yang tepat untuk menduduki jabatan sekda, bukan karena sekil, pengalaman, kecerdasan yg diperlukan untuk menduduki jabatan sekda tapi perlu etitude/prilaku, tanggung jawab, kepekaan yang tinggi untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan kab subang..

Untuk sekda subang lebih baik ditunjuk pejabat propinsi oleh pak gubernur jabar, Tetap harus seleksi terbuka (lelang jabatan) penunjukan oleh bupati atas persetujuan gubernur atau (penjabat).

Terkait pemilihan Sekda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah memberi peringatan kepada para kepala daerah. Tito menekankan agar Bupati maupun Wali Kota tidak memilih Sekda hanya berdasarkan kedekatan personal atau “selera”.

“Sekda merupakan partner diskusi bupati dalam menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar orang dekat,” tegas Tito beberapa waktu yang lalu.

Mendagri mewanti-wanti agar proses seleksi mengedepankan kompetensi dan profesionalitas. Hal ini penting agar Sekda terpilih benar-benar mampu menjadi jembatan antara kebijakan kepala daerah dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.(H.Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *