KADES JALAN CAGAK SIAP PERJUANGKAN LAHAN X HGU MENJADI KEPEMILIKAN WARGA DAN UNTUK SARANA UMUM

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Kepala Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Subang ,menyikapi Tanah X HGU Tambaksari yang sekarang sudah ditemati jadi sarana umum ,Kantor Polsek Jalan Cagak,Kantor Desa Jalacagak,MTS, dan dihuni 112 KK warga jalancagak.

Sekarang dipasang kembali Plang Oleh Pihak PTPN tanpa memberitahuan kepada pemerintahan desa, Indra Zaenal Muttaqin selaku Kepala Desa Jalan cagak demi warganya akan memperjuangkan untuk memohon tanah negara kepada pemerintah agar menjadi milik warga,milik umum,karena tanah tersebut sekarang sudah di tepati gun qna warga dana dijadikan tempat kantor Desa,Polsek dan Madrasah Tsanawiyah. Disampaikan Kades Indra ada aturan mainnya, berdasarkan hukum agraria di Indonesia, ketika Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara. 

Jika masyarakat menginginkan tanah tersebut, berikut adalah prosedur, peluang, dan aturan hukum yang berlaku per 2026:

Tanah Negara: Saat HGU berakhir, bekas pemegang hak (perusahaan) wajib menghentikan kegiatan dan melepaskan tanah. Tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara. 

Bukan Otomatis Milik Masyarakat: Masyarakat tidak bisa langsung menguasai atau membagi-bagi tanah tersebut secara sepihak. Penguasaan fisik tanpa izin dapat dianggap penyerobotan tanah negara. 
Peluang untuk Masyarakat

Masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di sekitar lokasi, memiliki peluang untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui beberapa mekanisme: 

Reforma Agraria & Redistribusi Tanah: Tanah eks HGU dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada petani kecil atau masyarakat miskin melalui program Reforma Agraria yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. 

Permohonan Hak Atas Tanah (SHM/HGB): Masyarakat dapat mengajukan permohonan hak atas tanah negara bekas HGU tersebut melalui kantor pertanahan (BPN) setempat sesuai dengan peruntukan tata ruang. 

Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah eks HGU dapat dialihkan ke Badan Bank Tanah untuk dikelola dan dialokasikan kembali untuk kepentingan umum, sosial, atau reforma agraria. 

Aturan permohonannya pun kata kades Jalan cagak hapal betul diantaranya

Pengaduan/Permohonan: Masyarakat (diwakili kepala desa/tokoh masyarakat) dapat mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi atau Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek redistribusi. 

Kemudian itu telah dilaksanakan oleh para pejuang terdahulu karena penempatan tanah ini oleh warga udah di tempati lebih dari 40 tahun bahkan ada yang menyebut udah 50 tahun.

Bahkan Paniti B dari BPN telah melakukan Pemeriksaan Panitia B melakukan pemeriksaan kondisi fisik tanah, penggunaan sebelumnya, dan kesesuaian tata ruang.

Hasilnya BPN menolak atas usulan PTPN yang mengajukan perpanjangan HGU nya karena lahan sudah menjadi hunian warga.

kades Jalan Cagak malah balik bertanya kepada PTP dasarnya apa memasang Plang Kembali dasarnya qpq Ngajukan perpanjangan HGU juga di Tolak.ucapnya.

Sementara Pejabat PTPN Di Bandung Jawabarat Adi Sukmawadi ,saat di mintai tanggapannya lewat Wast up, tidak memberikan jawaban hanya dibaca sajah.( H.Ade).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *