SUBANG- BOMEN.ID
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang sekarang udah berjalan membuka pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Sayu Pintu( DPMPTSP) selain dibulan dikantor kementrian Agama sendiri.
Kasubag TU kementian Agama Subang Rini, memaparkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memberikan pelayanannya di Kantor DPMPTSP umumnya buka pada hari kerja dengan jadwal yang terstruktur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Berikut adalah informasi umum jam operasional dan prosedur pelayanan PTSP Kemenag yang perlu diperhatikan:
Catatan: Disarankan datang sebelum pukul 9.00 WIB untuk menghindari antrean panjang atau penutupan loket lebih awal, terutama jika di Mal Pelayanan Publik.
Selain membuka pelayanan di Kemenag Subang membuka juga di Mol DPMPTSP melayani berbagai urusan, antara lain:
Melayani yang sipatnya pelayanan ASN nya astrasi untuk sarat Pendidikan kan , pondok pesantren,mendirikan Sekolah Madrasah atau lainya.
Lebih lanjut Rini merinci misalkan mau mengurus tentang sarat sarat pernikahan .
Mengurus tentang Wakaf Tanah.
Permohonan rekomendasi izin kegiatan keagamaan.
Rekomendasi bantuan pembangunan rumah ibadah/sosial keagamaan.
Rekomendasi izin penelitian/observasi.
Layanan audiensi.
Izin pendirian operasional madrasah/pondok pesantren.
Pendaftaran/perpanjangan ormas keagamaan.
( H.Ade)











