SUBANG- BOMEN.ID
Humas. pengadilan Agama Subang mengatakan setelah terbentuknya Kantor Mol Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,( PTSP). Yang lebih dikenal DPMPTSP( Dinas Penanaman l Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Kantor Pengadilan Agama membuka pelayanan langsung di sana yang bekerja memberikan pelayanan satu Minggu ya hanya dua hari.
Selainya dilayani dikantor seperti biasanya.” Pelayanan yang diberikan terkait dengan urusan yang berkaitan dengan urusan Pengadilan Agama Subang.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama yang berkantor di DPMPTSP adalah layanan administrasi terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah proses perkara, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan produk pengadilan. Seluruh pelayanan di PTSP dilakukan secara terbuka, transparan, dan terukur untuk mencegah praktik percaloan atau pungli.
Berikut adalah poin-poin penting yang diurus di PTSP Pengadilan Agama:
- Pendaftaran Perkara (Meja I)
Pendaftaran Gugatan/Permohonan: Menerima berkas perkara perceraian (cerai gugat/cerai talak), waris, hibah, wakaf, zakat, infak, dan permohonan lainnya.
Pendaftaran Perkara Upaya Hukum: Menerima permohonan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Pendaftaran Sita Eksekusi: Menerima permohonan sita.
- Layanan Pembayaran/Kasir
Penaksiran Panjar Biaya Perkara: Menghitung biaya perkara.
Pembayaran PNBP: Menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengembalian Sisa Panjar: Layanan pengembalian sisa biaya panjar perkara.
- Layanan Produk Pengadilan (Meja III)
Pengambilan Akta Cerai: Mengambil dokumen akta cerai yang sudah terbit.
Salinan Putusan/Penetapan: Mengambil salinan resmi putusan perkara.
- Layanan Informasi dan Pengaduan
Informasi Perkara: Memberikan informasi mengenai jadwal sidang, status perkara, dan informasi umum lainnya.
Penerimaan Pengaduan: Menerima keluhan terkait pelayanan atau aparatur pengadilan.
- Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Konsultasi Hukum Gratis: Memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, seperti pembuatan surat gugatan atau permohonan.
- Layanan Umum Lainnya
Meja Umum: Penyerahan dokumen-dokumen yang masuk ke pengadilan.
Secara umum, PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. ( H.Ade)











