SUBANG- BOMEN.ID
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PDI Perjuangan untuk mengisi posisi almarhum Dang Agung kini memasuki babak baru. Sekretaris DPRD Subang, H. Enang Supriatna, MM, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi resmi dari DPC PDI Perjuangan Subang.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Sekretariat DPRD bergerak cepat dengan melayangkan surat koordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.”Kami sudah mengirimkan surat koordinasi kepada KPU Subang per tanggal 10 Maret lalu terkait proses PAW ini,” ujar H. Enang Supriatna saat memberikan keterangan.
Sementara Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, ST mengakui telah menerima surat permohonan koordinasi dari DPRD Subang. Pihaknya menyatakan siap memproses verifikasi data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Surat dari DPRD sudah kami terima. Kami segera menindaklanjutinya dengan menjadwalkan proses verifikasi pada Jumat, 13 Maret besok,” ungkap Abdul Muhyi.
Lebih Lanjut Kata ketua KPU Muhyi menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah berupaya menyurati DPC PDI Perjuangan Subang untuk melakukan verifikasi pada hari Kamis ini Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena kesibukan internal partai.”Kami sudah bersurat ke DPC PDI Perjuangan untuk verifikasi hari ini, namun belum bisa terlaksana karena di sana sedang ada kegiatan,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah proses verifikasi dengan pengurus DPC PDI Perjuangan maupun dengan calon pengganti, yakni Sys Santo Delvis, selesai dilakukan, KPU Subang akan segera memberikan surat balasan resmi kepada DPRD Subang.”Kami akan segera membalas surat dari DPRD Subang setelah seluruh proses verifikasi selesai, baik dengan pihak partai maupun dengan saudara Sys Santo Delvis sebagai calon pengganti almarhum Dang Agung,” pungkas Muhyi.
Proses PAW ini diharapkan dapat berjalan lancar agar komposisi anggota legislatif di DPRD Subang kembali lengkap guna mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.(H.Ade)











