Subang- – BOMEN.ID
Gaji guru P3K paruh waktu di Kabupaten Subang ditetapkan setara dengan gaji saat masih menjadi tenaga non-ASN, yang sering kali berada di bawah UMK (Rp3.508.626 pada 2026) karena keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Subang berencana melakukan upgrading menjadi PPPK penuh waktu mulai 2026 secara bertahap.
Besaran Gaji: Tidak ada standar UMK, melainkan disesuaikan dengan gaji non-ASN sebelumnya. Di beberapa daerah (termasuk potensi di Jawa Barat/Subang), gaji rendah sempat disorot, bahkan dilaporkan ada yang hanya Rp 300 .000 atau berkisar Rp500.000 ribu – Rp700 ribu per bulan dalam bentuk insentif.
Kebijakan Daerah: Pemkab Subang saat ini belum bisa memberikan standar gaji penuh karena keterbatasan anggaran, namun akan dilakukan upgrading ke PPPK penuh waktu secara bertahap mulai tahun 2026.
Hak Tambahan: Berdasarkan aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pencairan: Target pencairan untuk sektor pendidikan sering kali disesuaikan dengan aturan pusat.
Catatan: Gaji P3K paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan berdasarkan wilayah dan anggaran daerah.











