SUBANG- BOMEN.ID
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisdikbud) Kabupaten Subang l Apud Setiawan, ST., MM. Mengatakan Program 20% dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang adalah kebijakan optimalisasi maksimal 20% dari total alokasi Dana BOS yang difokuskan untuk pemeliharaan serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah (terutama rehabilitasi ruang kelas rusak.
Menurut Sekdisdikbud guna menangani dan menuntaskan kerusakan sekitar 2.000 ruang kelas di Kabupaten Subang dengan target rampung pada tahun 2029.
Disampaikan Apaud mengacu pada ketentuan penggunaan Dana BOS/BOSP untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah,ucapnya.
Sementara Kepala SDN Darmaga Satu Aif jamaladin yang di Konfirmasi Senin (12/102026) mengaku memiliki siswa153 xRp.950.000 jika yang 20% nya itu sebesar Rp 27 JT dana tersebut dengan konsultan yang di tunjuk Kadisdikbud Subang membuat perencanaan sesuai kebutuhan yang diperbaiki adalah Pelapon ruang kelas Satu dan kelas dua ,Ganti Kusen sama Jendelanya kemudian mengganti Pintu Ruang Guru.
Nah adanya rencana penambahan untuk tenaga administrasi untuk membuat pelaporan Dana BOS,kami harapkan secepatnya dikirimkan biar para Guru fokus mengajar tidak terganggu pada ngurus administrasi ucapnya.(H.Ade)











