SUBANG- Bh omen.id
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penjelasan Bupati Subang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (7/9/2026). (Istimewa).
SUBANG,Lampusatu.com — Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda penjelasan Bupati Subang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Sebanyak 32 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaian penjelasan Bupati yang diwakilinya, Agus Masykur yang akrab disapa Kang Akur, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 serta merupakan hasil dari sejumlah pergeseran APBD 2026, termasuk APBD parsial 1, parsial 2, dan parsial 3.
Pendapatan Daerah Naik Rp83,269 Miliar
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp2,736 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,043 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,689 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
Jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pada APBD murni 2026 yang mencapai Rp2,653 triliun, terdapat kenaikan sebesar Rp83,269 miliar atau 3,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,864 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp99,518 miliar atau 3,60 persen, dari sebelumnya Rp2,764 triliun.
Baca juga Dongkrak PAD, Bapenda Subang Gencar Sosialisasikan Perubahan Tarif Retribusi Pajak
Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran dalam rancangan perubahan APBD 2026 mencapai Rp127,795 miliar, atau meningkat Rp16,248 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Dengan demikian, rencana pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp127,795 miliar.
Pengelolaan Aset Daerah Turut Diperkuat
Selain perubahan APBD, Pemerintah Kabupaten Subang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kang Akur menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah juga menjadi bagian yang disempurnakan dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, aset milik daerah diharapkan dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kang Akur Minta Dukungan DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Kang Akur juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum dapat diakomodasi secara maksimal dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia sekaligus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, maupun instansi terkait, yang telah memberikan saran, masukan dan pemikiran konstruktif dalam proses penyempurnaan kedua Raperda tersebut.
Pembahasan kedua Raperda ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran sekaligus penguatan tata kelola aset daerah Kabupaten Subang.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Subang.











