Jalan Cibanjaran Cirangkong lewat Cikupa Tembus Kampung Sukamelang Desa Sukamelang Kecamatan Kasomalang Sudah Status Jalan Kabupaten.

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Banyaknya pemerintahan ditingkat Desa disetiap, Kecamatan Kabupaten Subang yang kurang Paham proses pemindahan Status jalan Desa menjadi Jalan Kabupaten .

Karena disetiap Desa suka sering salah membuat perencanaan program pembangunan Tingkat Desa .

Salah satunya Jalan dari arah Cijambe – menuju arah Desa Cirangkong yang melalui Kejon Buah Naga dianggap desa itu jalan Kabupaten. sedangkan Jalan Dari Cibanjara desa Cirangkong menuju Cikupa bisa Tembus ke Sukamelang Kecamatan Kasomalang itu diangapnya jalan desa.

Hasan salah seorang ASN PUPR di bidang Jalan bersama Adang Kordinator Perencanaan di Kantor Dinas PUPR mengungkapkan .

Syarat utama pengubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten mencakup usulan resmi dan pemenuhan kriteria teknis maupun administratif.

Syarat Administratif dan Usulan

Usulan Kepala Desa: Usulan harus diawali dari Kepala Desa setempat.

Musyawarah Desa (Musdes) Rencana peningkatan status jalan harus disetujui dalam Musdes dan dituangkan ke dalam Peraturan Desa (Perdes).

Keputusan Bupati Penetapan status ruas jalan secara hukum disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Verifikasi SKPD Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berwenang (seperti Dinas PUPR) harus melakukan verifikasi lapangan.

Syarat Teknis dan Fungsi Jalan

Fungsi Jaringan Jalan Jalan harus memenuhi kriteria sebagai jalan kabupaten, yaitu menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar-kecamatan, atau pusat kegiatan strategis.

Persyaratan Lebar Jalan Memenuhi standar minimal lebar jalan kabupaten atau ketentuan teknis (umumnya lebar minimal sekitar 3,5- 4 meter untuk kab Subang.

Analisis Kelayakan Dilakukan survei teknis dan analisis kelayakan lalu lintas untuk menilai volume kendaraan serta pentingnya jalur tersebut.

menurut Hasn bahwa Jalan dari Cijambe – menuju Desa cirangkong itu masih setatus jalan desa pertanggung jawabannya oleh Desa.

Sedangkan Jalan Dari Cibanjaran Desa Cirangkong melalui kampung Cikupa tembus ke Sukamelang Desa Sukamelang kecamatan Kasomalang itu sudah setatus jalan Kabupaten dana tanggung jawab Kabupaten 1perbailannya. Sedangkan kalan dari Kampung Cokuma atembus kekampung Cipeusar desa Cimenteng Kecamatan Cijambe jalannya. Masih setatus Jalan Desa dan masih satu Kecamatan.

Rencana perbaikan Peningkatan Jalan Kabuqpaten dari Cibanjaran – Cikupa – Sukamelang sudah masuk Perencanaan Perbaikan Peningkatan Hotmik Beton gitahun Ini .ujar Hasan.( Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *