Kabid Jembatan ..Mengungkapkan Progres Pengerjaan Fisik dari 55 Paket Sudah mencapai 82,33persen

banner 468x60

Subang – BOMEN.ID

Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Ida Nursanti, mengungkapkan progres pekerjaan fisik sebanyak 55 paket proyek Bidang Jembatan Tahun Anggaran 2026 sudah mencapai 82,33 persen.

Menurut Ida Nursanti, optimismenya bahwa seluruh target pekerjaan dapat rampung mendahului jadwal resmi.

“Target pengerjaan dari 55 paket ini sebenarnya selesai pada bulan Oktober. Namun, melihat progres di lapangan, ada kemungkinan besar akhir September ini sudah bisa Rabu September seluruhnya,” ujar Ida.

Detail Progres Proyek, di Jelaskan Ida bahwa dari total 55 paket kegiatan yang dikelola, sumber pendanaan dan status pengerjaannya.

“25 paket berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) dan 29 paket dari Dana Musrenbang, serta paket pendukung lainnya dan Jenis Pekerjaan Didominasi oleh 40 proyek drainase dan 15 paket jembatan serta Status Lapangan Sebanyak 39 paket telah selesai 100% dan masuk tahap Provisional Hand Over (PHO), sementara 16 paket sisanya sedang dalam proses percepatan,” Jelanya 

Menurut Kabid Jembatan bahwa proyek di bawah Bidang Jembatan tidak melulu berupa pembangunan jembatan baru. Pekerjaan juga mencakup infrastruktur penunjang seperti tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan struktural.

 “Contohnya saat ini di Pangsor, Pagaden Barat. Jembatan yang mengalami retak struktural kita lakukan metode suntik beton,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Nursanti memberikan catatan teknis penting mengenai pemeliharaan jembatan. Ia melarang keras adanya penambahan lapisan cor beton di atas jembatan saat perbaikan jalan.

“Jika jalan diperbaiki, jembatannya jangan ditambah cor lagi karena akan menambah beban mati bangunan. Misal kapasitas awal dihitung 8 ton, kalau terus dicor, beban bertambah dan jembatan semakin tinggi. Seharusnya jika ingin meratakan, gunakan aspal (hotmix),” tegas Ida.

Mengenai kelancaran administrasi keuangan, Dinas PUPR memastikan proses pembayaran kepada pihak ketiga berjalan tanpa hambatan. Masa berlaku Surat Perintah Membayar (SPM) diproses cepat dalam waktu dua hari, termasuk percepatan untuk retensi yang 5 persen. Ida juga menegaskan bahwa pada Bidang Jembatan tahun ini tidak ada biaya perubahan anggaran.

Di akhir penjelasannya, Dinas PUPR Kabupaten Subang memberikan instruksi tegas kepada seluruh mitra kerja. Penyedia jasa (kontraktor) diharapkan fokus pada gambar kegiatan dan konsisten dalam melaksanakan sisa pekerjaan di lapangan demi menjaga mutu infrastruktur Subang (Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *