Pesatnya Pembangunan industri di Kota Subang,Dinas PUPR Subang Sedang Ajukan Revisi Perda RT.RW

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID
.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang H.Ahmad Amin ST, yang dikofirmasi melalaui kepala Bidang Penataan Ruang wilayah Yanto Budiman Rabu
9 September 2026 mengungkapkan pada tahun ini kita sedang merevisi perda RT.RW tahun 2025 sedang memprioritaskan penyusunan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah strategis ini diambil untuk menyesuaikan dinamika pembangunan yang sangat cepat di Subang, khususnya sejak kehadiran berbagai Proyek pembangunan kawasan Industri dan Jona indaustri

Berikut adalah poin-poin penting terkait proses Revisi Tata Ruang Kabupaten Subang menurut Yanto

Fokus Utama Revisi Tata Ruang

Pembaruan tata ruang ini dilakukan untuk mengakomodasi dan mengatur pemanfaatan ruang baru agar lebih tertata, meliputi

Pengembangan Kawasan Industri Mengakomodasi zonasi industri baru, termasuk Kawasan Industri Cipendey

Infrastruktur Transportasi Konektivitas jalur tol menuju pelabuhan dan akses transportasi logistik.

Perlindungan Lahan Pertanian Memastikan ketahanan pangan dengan menjaga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) agar tidak habis beralih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tengah menyiapkan regulasi pendukung untuk memperkuat iklim investasi dan industrialisasi. Saat ini, Pemkab Subang memfokuskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan, menjelaskan bahwa Perda RTRW menjadi prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum bagi investor mengenai zonasi dana kawasan industri di Subang. 

Namun, proses penyusunannya membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi teknis lintas sektor dan kementerian.

“Harapan kita semuanya cepat selesai secara teknis karena kita butuh memberikan kepastian ke pengusaha tentang ruang mana yang boleh diajukan untuk industri,” ujar Gama.

Gama menambahkan, pembahasan Perda RTRW di tingkat Pansus DPRD memerlukan koordinasi mendalam antara dinas teknis, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, dengan kementerian terkait.

Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Pemkab Subang juga sedang menyusun Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memproteksi hak para pekerja seiring pesatnya pertumbuhan industri.

“Jangan sampai pekerja banyak tapi tanpa jaminan sosial. Alangkah baiknya dari sisi pengusaha, pemerintah daerah, dan pekerja sama-sama terlindungi. Ini sebagai persiapan ketika industri makin pesat,” pungkas Gama.(Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *