Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Polres Subang Membuka Layanan pembuatan SKCK di PTSP DPMPTSP .

banner 468x60

SUBANG – BOMEN.ID

polres Subang membuka Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di PTSP di DPMPTSP untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.namun tetap untuk pengambilan Pisik SKCKmasih di Polres Subang kini dipusatkan di kantor Polres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 29, Subang.

Menurut Yanto,Petugas Sipil Polres Subang yang mendapat tugas. Memberikan pelayanan pembuatan SKCK di PTSP DPMPTSP Subang

Menurut Yanto dengan adanya Kebijakan Baru Terhitung sejak September 2025, pelayanan penerbitan SKCK di seluruh Polsek ditiadakan dan dialihkan terpusat ke Polres Subang.

Pendaftaran Online: Pemohon dianjurkan mendaftar terlebih dahulu secara mandiri melalui aplikasi POLRI Super App atau situs resmi SKCK Online Polri.

Biaya: Rp30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) yang dibayarkan secara elektronik/virtual account.

Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah (siapkan sekitar 4–6 lembar)

(H.Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *