SUBANG- BOMEN.ID
Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan dan konsultasi pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kab Subang untuk mempermudah akses masyarakat.
Petugas Kantor ATR BPN,Asep ,menjelaskan ia ditugaskan untuk memberikan pelayanan di kantor DPMPTSP Agar pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berkantor di DPMPTSP Kab Subang di Jln Jendral Ahmad Yani Nomor11 Pasirkareumbi Subang.
Adapun pelayanan merupakan Informasi dan KonsultasiTempat bertanya mengenai syarat, tahapan, dan dokumen pertanahan.
Pendaftaran dan Administrasi Pengurusan sertifikat, pengecekan sertipikat, SKPT, hingga peralihan hak (jual beli, waris, hibah).
Layanan Prioritas Akses ke layanan cepat seperti Roya dan Hak Tanggungan Elektronik.
Kepastian Waktu dan Informasi: Memperoleh kejelasan syarat dokumen sebelum memproses permohonan lebih lanjut ke Kantor BPN.
Kordinator PTSP Yusep Saepuloh,S.AP, M.S.i, memberikan inforrmasi kepublik jika warga masyarakat di pedesaan ada yang ingin mengurus persoalan perijinan ,KTP, Kartu Keluarga ,atau mengurus SKCK,Membayar Pajak kendaraan telah tersedia dikantor PTSdi DPMPTSP..( H.ADe)











