SUBANG – BOMEN.ID
Pengguna layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kalangan pelaku usaha di Kabupaten Subang terus meningkat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat, sebanyak 104.909 pelaku usaha dipastikan sudah mengantongi NIB hingga Agustus 2026 ini.
Kepala DPMPTSP Subang H Dikdik Solihin, melalui Kabid Perizinan, Yusep Saepuloh,S.Ap,M.S.I mengatakan, sejak bergulirnya regulasi soal NIB dan mulai diterbitkannya NIB tahun 2021 hingga periode 20 Agustus 2026 ini, sudah sebanyak 104.909 pelaku usah yang telah memiliki NIB sebagai legalitas usaha mereka.
Keberadaan NIB sendiri, tegas dia, merupakan pengganti SIUP (surat izin usaha perdagangan), TDP (tanda daftar perusahaan) dan HO.
“Sejak 2021 sampai sekarang per tanggal 21 Agustus 2026, jumlah NIB terbit sebanyak 104.909 pelaku usaha. Jumlah ini terdiri dari pelaku usaha dalam negeri atau PMDN (penanaman modal dalam negeri) sebanyak 104.849; dan pelaku usaha luar negeri atau PMA (penanaman modal asing) sebanyak 60. Jadi, mayoritas NIB pelaku usaha ini didominasi dalam negeri hampir 99,94 persen,” paparnya
Selanjutnya, dari jumlah sebanyak 104.909 pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB tersebut, sekitar 104.607 merupakan pelaku UMKM (usaha mikro kecil). Sisanya, sebanyak 302 merupakan pelaku usaha non UMK.
“Jadi hampir 99,7 persen didominasi NIB UMK. Adapun yang non UMK cuma 0,3 persennya saja,” sebut dia.
Dia juga mengungkapkan, ada sekitar 5 kecamatan dengan jumlah terbanyak sebaran NIB pelaku usaha, yakni Kecamatan Subang sebanyak 21.969 atau 15,1 persen; Kecamatan Blanakan sebanyak 8.471 atau 5,8 persen; Kecamatan Ciasem sebanyak 7.009 atau 4,8 persen; Kecamatan Pagaden sebanyak 5.994 atau 4,1 persen dan Kecamatan Kalijati sebanyak 5.735 atau 3,9 persen.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB, agar segera mengurusnya. NIB ini penting untuk legalitas dan kenyamanan usaha,” tegasnya.
(H.Ade)











