Membuat NIB Melalui Layanan DPMPTSP Sangat Mudah Cepat dan Sepenuhnya Gratis Secara Online

banner 468x60

Subang – BOMEK.ID
Kordinator PTSP pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP menjelaskan jika warga atau kelompok UMKM ingin membuat NIB datanglah kekantor PTSP di kantor DPMPTSP depan Rumah Makan Purnama Pasir Karembi Subang.

Dijelaskan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui layanan DPMPTSP sangat mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis secara online.

Menurut Kordinator PTSP ,Yusep SaepulohS.AP,M.S.I untuk membantu warga perorangan atau kelompok.UMMKM memahami langkah-langkah praktis pendaftaran NIB secara mandiri ada petugas Lpelayanannya.

Pembuatan NIB dan Izin Usaha Skala UMK Perorangan
KTP (NIK) untuk data diri pelaku usaha.

Nomor handphone atau WhatsApp dan email aktif untuk verifikasi kode OTP.

Data usaha meliputi nama usaha, alamat/lokasi, modal usaha, jumlah tenaga kerja, serta kode bidang usaha (KBLI).

Langkah-Langkah Pembuatan NIB

Kunjungi situs resmi Online Single Submission (OSS).

Pilih menu Daftar/Registrasi, lalu tentukan skala usaha Anda (misalnya UMK).

Masukkan NIK, nomor ponsel, atau email yang aktif, lalu masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan.

Buat kata sandi akun, lalu masuk (login) kembali menggunakan hak akses yang telah terdaftar.

Lengkapi profil pelaku usaha dan pilih Permohonan Baru untuk mengisi data detail usaha Anda.

Tambahkan bidang usaha sesuai dengan kode KBLI 2020 yang paling relevan.

Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, setujui pernyataan mandiri, dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha.

NIB akan langsung terbit dan siap diunduh.

Jika Anda mengalami kendala teknis saat pengisian data, Anda juga bisa mendatangi langsung loket pelayanan DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) langsung untuk mendapatkan pendampingan gratis,ujar Yusep.( H.Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *