SUBANG- Bomen.id
Dua orang Petugas di kantor kejaksaan Negeri Subang yang di tempatkan di DPMPTSP, selaku pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Karina dan Auliya mengatakan,kami berdua dari kantor kejaksaan Negri Subang dari Bagian barang bukti .
Kejaksaan negeri( Kejari) Subang membuka,SIMPATI satau Sistem Pengantaran Barang Bukti merupakan Sistem pengembalian barang bukti yang dapat diantar langsung oleh petugas barang bukti pada masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik secara gratis tanpa biaya apapun.
Kemudian kejaksaan Negeri Subang juga memberikan pelayanan Bengkel Barang Bukti yang disebut( BERBAKTI) yang dikhususkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor seperti cuci kendaraan,pompa ban,servis ringan secara gratis pada saat pengembalian barang bukti.











