SUBANG- BOMEN.ID
Komisi III DPRD Kabupaten Subang meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang mempublikasikan data pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan transparansi sekaligus melindungi hak masyarakat.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama DPKPP dan perwakilan asosiasi pengembang perumahan yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Subang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan,( BOENG) mengatakan pihaknya meminta DPKPP membuka data perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui status kewajiban setiap pengembang serta mencegah aset yang seharusnya menjadi milik publik terbengkalai.
Hendra menegaskan, kewajiban penyerahan fasos dan fasum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.











