SUBANG- BOMEN.ID
Kepala DPMPTSP Subang H.Dikdik Solihin Rabu (24/6/2026),mengungkap, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Subang dioperasikan secara langsung oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Lokasi Pelayanan: Berlokasi di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, beralamat di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 11, Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat.
Jadwal Operasional: Buka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Selain layanan tatap muka di MPP Subang, DPMPTSP juga memfasilitasi pengajuan berbagai izin, pembaruan data (seperti pada aplikasi SI NANAS), dan layanan informasi secara online melalui Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Subang.
Masyarakat yang akan berkebutuhan ngurus pembuatan berbagai keperluan di PTSP yang dipusatkan di Kantor DPMPTSP seperti disdukcapil membuka layanan seperti membuat KTP,KK atau kenal Lahir, kemudian tentang perijinan PU Tataruqng,PU Ciptakarya, kemudian ngurus perijinan DPMPTSP Provinsi, Bapenda Kabupaten ,Baapenda Provinsi, Taspen,urusan dengan Pengadilan Agama,urusan dengan Pengadilan Negeri, urusan dengan Kementrian Agama, Kantor Pos, dan lain lain(H.Ade)











