Subang- BOMEN.ID
Kepala DPMPTSP Subang Didik Solihin menyampaikan , kepada seluruh pemilik perusahaan atau pemilik bangunan harus mentaati aturan dan harus menempuh berbagai persaratan terlebih dahulu sebelum mengerjakan aktifitas pembangunan .
Sementara pemilik Yayasan Hira ,menerima laporan dari Konsultan lamanya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) untuk mendirikan Bangunan sekolah Pertanian berbasis Pondok pesantren di kecamatan Cijambe.
Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terjadi karena transisi sistem dari IMB ke PBG yang berbasis online (SIMBG) dan ketatnya standar teknis di tahun 2026.
Reza Kasubag perijinan PBG di kantor Dinas PUPR, menjelaskan setiap yang kontak atau datang ke kantor juga temen- temen selalu mensosialisasikan pemahaman permohonan PBG.
Bagi kami semua tidak pernah di persulit kalo emang sudah paham.
Dan lagi, profesi konsultan biasanya yang mengerjakan dari pemohon.
Kami dinas hanya mengecek dokumen kelengkapan dokumen dasar, dan dokumen teknis bangunannya saja.ucap, Reza.
Biar semua memahami ungkap Reza mengapa pengurusan PBG terasa dipersulit dan solusi langkah demi langkah:
Standar Teknis Semakin Rigid (Ketat): Sistem SIMBG versi terbaru 2026 membutuhkan Detail Engineering Design (DED) yang lengkap, mencakup perhitungan struktur, gambar arsitektur, dan sistem MEB (Mekanikal, Elektrikal, Plambing)
Ketidaksesuaian Data Tata Ruang (KKPR/RDTR): Banyak berkas ditolak karena plot GIS (lokasi) tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital daerah.
Dokumen Tidak Lengkap/Sesuai: Hasil scan dokumen buram, format file salah, atau gambar teknis tidak standar menjadi penyebab umum.
Jika permohonan Anda berstatus “Dikembalikan” atau “Ditolak” di sistem simbg.
Perbaiki Dokumen Poin demi Poin: Jangan mengunggah ulang dokumen yang sama tanpa perbaikan. Catatan revisi dari tim teknis di SIMBG harus dijawab satu per satu.
Gunakan Tenaga Ahli/Konsultan: Pastikan gambar teknis (struktur, arsitektur, MEB) disusun oleh arsitek/insinyur bersertifikat (SKA) untuk memastikan kelolosan 100%.( Ade)











