SUBANG- Bomen.id
Petugas Pelayanan Bapeda Jabar menjelaskan , Bapenda Jabar kini membuka layanan KiosK Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, yang berlokasi di dalam PTSP Subang. Layanan ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara mandiri (self-service) dengan cepat, di mana pengesahan STNK langsung SAH.
Iayanan KiosK Samsat di MPP Subang:Jenis Layanan: Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahunan).
Keunggulan: Proses mandiri, cepat, dan pengesahan STNK langsung selesai tanpa perlu antre di Samsat Induk.
Syarat: Membawa STNK asli, KTP asli, dan kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Jabar dalam mempermudah akses layanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah melalui transformasi digital.











