SUBANG- BOMEN.ID
Kehadiran layanan Disnakertrans Subang di Kantor PTSP (Mal Pelayanan Publik/MPP) bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Imigran melalui mekanisme satu pintu. Layanan ini meliputi pengurusan dokumen pemberangkatan, paspor, serta aduan masalah tenaga kerja dalam satu lokasi.
Rona Mairansyah Kadisnakertrans Subang menyampaikan ,”Berikut layanan Disnakertrans di PTSP/MPP Subang:Layanan Utama (LTSP – P2TKI): Disnakertrans menyediakan Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSP-P2TKI).
Keunggulan: Melibatkan imigrasi, sehingga pengurusan dokumen dari KTP hingga paspor bisa selesai dalam 1-2 hari jika berkas lengkap.Biaya: Biaya resmi layanan dokumen TKI adalah Rp260.000.
Tujuan: Meningkatkan efisiensi dan membantu Pemkab Subang memonitor jumlah serta melindungi TKI di luar negeri.Lokasi & Waktu: Pelayanan umum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang biasanya tersedia setiap hari Senin – Jumat. Pelayanan ini dirancang agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan transparan.(Ad)











