SUBANG- Bomen.id
Atas perintah Bupati Subang saat di Jabat H.Ruhimat kepada Wakil Bupati Subang H.Agus Maskur Rosyadi bersama Sekretaris Daerah ( Sekda ) H.Asep Nuroni untuk segera membereskan masalah piutang kepada pihak RM.Purnama yang belum tuntas hingga pergantian Bupati sejak jaman Bupati Eep Hidayat hingga ke jaman Bupati Ruhimat.
Akhirnya orang yang mempunyai berkepentingan baik pihak RM.purnama bersama jajaran Pemkab Subang di hadirkan pola penyelesaian terbaik.
Akhirnya disepakati bersama pihak Purnama mengajukan gugatan wan prestasi kepada Pemerintah Daerah
Dan pihak Pemda memerintahkan Irda melakukan Verifikasi besaran Utang Pemda ke pihak Purnama dan hasilnya disepakati dari Rp.4,8 m yang pertanggung jawabkan oleh Pemerintah hanya Rp.3,217.795 miliar sesuai putusan Hakim nomor perkara .27/PDT/2024/PN/SNG. Sebesar Rp.3.217.795. sedangkan purnama mempunyai kewajiban kepada Pemda untuk membayar pajak Minuman dan makan sebagai pihak pemenang kontrak sebesar 10 persen dan bayar PPH 2,5 persen.”Sehingga yang diterima purnama hanya sebesar Rp.2,895 m.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kab Subang ,Asep Saepuloh yang di Konfirmasi Melalui Sekretaris nya Tendi mengatakan yang pertama soal L O yang bisa meng implementasikan adalah Kabag umum Setda Subang sebagai orang yg menjadi pemohon.
Dalam hal ini BKAD juga menerima surat dari bagian umum untuk pengganggaran di bulan Januari 2026 terlambat, jadi paling bisa masuk dalam penggaran di perubahan 2026.
Adapun jika pihak Purnama mendesak kepada Setda Setda bagian umum kita lihat ,bagian umum mengajukan atas persetujuan TAPD seperti Apa kan kita sampai hari ini belum tahu putusan LO seperti apa.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang Tubagus Gilang SH, menyampaikan.
LO (Legal Opinion) adalah pendapat hukum tertulis yang diberikan oleh Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan) kepada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD sebagai pemohon. Tujuannya untuk memberikan dasar, pertimbangan, dan rekomendasi hukum atas suatu permasalahan, agar kebijakan atau tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam proses pembuaan LO secara umum:
- Permohonan diajukan oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD kepada kejaksaan negeri khususnya bidang Datun, dilengkapi data dan dokumen pendukung.
- Telaah dan analisis hukum dilakukan oleh bidang Datun terhadap permasalahan yang dimohonkan.
- Penyusunan dan penerbitan LO, berisi pendapat serta saran hukum yang dapat dijadikan pedoman oleh pemohon. Serta saran tersebut bisa dijalankan atau tidak dikembalikan lagi kepada pemohon











