Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si. mengungkapkan
Kamis (16 April 20126 bahwa terget Investasi itu di angka 19,26 Triliun ditahun ini .
Untuk mengontrol capaian itu agar banyaknya. Para pengusaha yang menanamkan modalnya Disubang sesuai target sukur lebih dari itu kita terus berupaya mempromosikan Subang, dan terus melakukan kontrol
Tahapan para investor yang datang kesubang ingin mendirikan perusahaan setelah mengurus ijin usaha nya beres
Para pengusaha mempunyai. Kewajiban untuk melaporkan ke bagian bidang investor dari mulai mengurus soal pematangan Tanah, mendirikan Bangunan gedung, pemasangan mesin hingga produksi.
Membuat pelaporan itu melalui SD istem LKPM disistem OSS laporan langsung ke pusat.
Jika pengusaha tidak membuat pelaporan dalam aturan ya jelas ada sangsi dari mulai teguran pertama hingga ke pembekuan ijin usahanya yg dilaksanakan oleh PKPM.
Pembuat pelaporan tersebut agar terkontrol capaian target investasi yang masuk ke Subang di tahun 2026 yang di targetkan sebanyak 19,26Triliun.( H.Ade)










