SUBANG- BOMEN.ID
Kabah Hukum Setda Subang menjelaskan soal perkara Nomor. 27/ PDT G/2024/ PN./ SNG hasil Putusan Pengadilan Negeri Subang atas Gugatan Pihak Rumah Makan Purnama Kepada Pemda.
Dalam Hasil Putusan Tersebut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang selaku pihak tergugat Siap membayar kan Kepada Pihak Rumah Makan Purnama selaku pihak Penggugat sebesar Rp.3.217. 7955 dengan dipotong kewajiban pihak Purnama membayarkan sebesar 10 persen merupakan kewajiban pajak makanan dan minuman kepada pemerintah daerah sebesar 10% sehingga totalnya kewajiban Pemerintah membayarkan tagihan Pihak Purnama selaku penyedia Jasa menjadi Rp3.21.000.000 juta sehingga yang dibayarkan oleh pemerintah sisanya Rp3.217.000.000( Tiga Miliar dua ratus tujuh belas juta).
Permasalahan ini pihak Pemda sebenarnya sejak diperubahan Anggaran 2025 telah menganggarkan untuk membayarkan tagihan Pihak Purnama sesuai hasil Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor Perkara 27 PDT.G/2024./PN/ SNG.
Namun Kabag Umum mengajukan L O kepada Pihak Kejaksaan mereka memandang adanya kehawatiran munculnya ada pihak pihak lain yang mempermasalahkan .
Sehingga Pihak Kejaksaan melakukan Kajian atau telaahann Hukum ke Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .
Menurut Informasi Pihak Kejati Jabar sedang minta kajian ahli dari pihak BPKP RI sedang melakukan perhitungan.
Sementara saat di Konfirmasi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tubagus Gilang Hidayat Tulloh SH menyampaikan insya Alloh akan beres Setelah lebaran Nanti Tunggu Saja .( H.Ade)











