Kades Jalan Cagak Akan Berjuang Demi Rakyat Lepaskan HGU dari PTPN Prihal Tanah yang ditempati sudah 60 Tahun.

banner 468x60

Subang- BOMEN.ID
112 Kepala Keluarga ( KK) Desa Kecamatan Jalan Cagak Subang mengeluh pada Bupati Subang prihal Tanah X HGU yang ditempatinya selama 60 tahun yang lalu.

Sekarang di usik lagih oleh Pihak yang mengaku dari pihak PTPN Ciater. H.Yoyo tokoh masyarakat desa Jalancagak bercerita soal perjuangan ingin pelepasan HGU ke BPN Bandung, dia bersama tim melakukan Aksi demo dan melakukan Audiensi bersama BPN Jabar pada saat itu, menurut keterangan di acara Audien. Surat jawaban menyebutkan pihak PTPN mengajukan perpanjangan Kontrak HGU kepada BPN, namun pihak BPN Jabar menolaknya lantaran Tanah X HGU PTPN Tambaksari yang berlokasi di Komplek bekas Bedeng Perumahan Karyawan PTPN, telah berubah menjadi Pemukiman warga dan saran dari BPN kepada PTPN harus di lepas HGU nya.

Sementara Kades Jalancagak Indra Zaenal Mutaqin mengungkapkan “Sampai hari ini perjuangan saya sudah sampai kerevorma Agraria data sudah ada di pemerintahan Kabupaten Subang. Dengan dalih apapun pihak PTPN ciater mengklaim bahwa itu masuk kewilayah PTPN silahkan  tidak apa apa, tapi warga kami Menempati tanah sudah lebih dari 60 tahun dan sudah membayarkan Pajak kepada pemerintah .

untuk itu saya berharap kepada pihak pihak yaitu PTPN mengklaim tanah mereka sedangkan menurut perundang undagan tidak seperti itu.

saya sebagai kepala desa akan berjuang untuk melindungi warga saya yang menempati tanah X HGU. Sedangkan tanah  yang ditempati 112 KK tahun lalu taat membayar pajak,  pokonya saya akan berjuang untuk warga, maka saya akan memperjuangkan  sampai titik darah penghabisan” ucap kades jalancagak Indra zainal SH. ( H.Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *