Subang – BOMEN.ID
Untuk mempermudah dan mempercepat urusan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) membuka sebanyak 26 tenant yang melayani hampir 99 jenis layanan umum.
Kepala DPMPTSP Subang, H Dikdik Solihin,mengatakan, sejak berjalannya MPP, pihaknya sudah membuka sebanyak 26 tenant layanan publik yang bekerjasama dengan lintas instansi.
Diantaranya kepolisian (polres), kejaksaan negeri (kejari), pengadilan negeri, pengadilan agama, kantor pertanahan (Kantah/BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, KPP Pratama, Samsat, Disdukcapil, Taspen, Pos Indonesia, Bapenda, dan lainnya.
“MPP sejak satu tahun berjalan, kita punya 26 tenant, dengan hampir 99 jenis layanan publik. Hal ini diharapkan bisa makin mempermudah, mempercepat pelayanan masyarakat,” ungkap Dikdik Solihin Kamis (13/8-2026) dikantornya.
Dari sekian tenant dengan puluhan jenis layanan publik tersebut, jelas Kadis ,pengguna tertinggi saat ini didominasi oleh Disdukcapil, disusul oleh pengguna layanan pensiunan PT Taspen.
“Layanan tertinggi sejauh ini dari Disdukcapil ya, itu berupa layanan KTP, KK. Kemudian kedua tertinggi itu layanan Taspen atau pensiunan,” katanya Dikdik.
Dia menyebut, dengan jumlah pengguna layanan rata-rata per bulan mencapai 500-an, berbagai jenis layanan publik yang dikelola MPP DPMPTSP Subang, nyaris komplit.
“Ada layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pertanahan, Pajak atau KPP Pratama, ada kepolisian berupa layanan SKCK, STNK kendaraan dan SIM Link. Untuk SIM Link ini jadwalnya tiap hari Jumat, layanannya perpanjangan SIM. Adapun pembuatan SIM baru, itu masih harus ke polres,” paparnya.
Pihaknya juga membuka pelayanan pembayaran STNK kendaraan.
“Kita juga punya kios atau mesin samsat untuk layanan pembayaran STNK, yakni perpanjangan pajak kendaraan.
Nanti datanya diinput disini oleh petugas, bayarnya pakai QRIS, dan bisa langsung terbit STNK. Ini yang sifatnya pembayaran pajak kendaraan tahunan ya. Kalau yang lima tahunan atau ganti plat nomor, itu tetap harus ke samsat. Karena harus ada pemeriksaan fisik juga, gesek nomer mesin dan lainnya,” jelas Risty.
Kendati begitu, ada beberapa layanan publik yang belum semuanya bisa dilakukan di MPP, misalnya pelayanan pengurusan Tilang.
“Kalau tilang belum kita layani. Masih harus langsung ke kejaksaan. Kalaupun ada tenant pelayanan kejaksaan disini, itu berupa konsultasi soal perkara-perkara perdata maupun pidana,” terangnya.
Bahkan, pihaknya juga membuka layanan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, dengan menggandeng pihak pengadilan.
“Di sini juga ada pelayanan konsultasi sertifikasi halal untuk pelaku UMKM bekerjasama dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama,” ucapnya.(H.Ade)











