Bidang Pelayanan Perijinan Pengawasan dan pengaduanMeminta pada yayasan yang Mendirikan Bangunan agar di urus perijinanya sebelum kami memberikan Tindakan

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi kepatuhan.

Pejabat Pelayanan perijinan pengawasan dan pengaduan di Kantor DPMPTSP kabupaten Subang Yosep, mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat ,banyaknya perusahaan maupun yayasan yang melakukan pelanggaran, melaksanakan aktivitas kegiatan tanpa memiliki ijin.

Setelah banyaknya menerima pengaduan kita semua turun ke kegiatan aktifitas pembangunan, usaha galian atau lainya kita kelapangan menyesuaikan pengaduan tersebut.

Dilapangan kita menemukan adanya aktifitas pembangunan dilapangan yayasan Amira sedang membangun sekolah dan mengaku sudah memiliki ijin UKL dan UPL namun mengakui sedang di urus ijin PBG nya.

Secara prosedur udah menyalahi seharusnya sebelum melakukan aktifitas pembangunan di buat dulu ijin PBG nya.

Dari hasil pengawasan kelapangan kita turun dan mencatat pelaku usaha di Subang sejumlah 1.43.373 jenis kegiatan usaha sejak Agustus 2021- hingga 20 juli 2026.”Sedangkan yang masuk kepada PMDM ada 1.13119, sisanya UMK .

Langkah pengawasan di lapangan umumnya berfokus pada pemeriksaan beberapa elemen utama perusahaan, yaitu.”Kesesuaian Legalitas Pengecekan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepatuhan Pelaporan ,Penilaian ketaatan pengisian data LKPM.

Standar Operasional, Evaluasi kelayakan lingkungan, teknis bangunan, dan ketenagakerjaan.

Memberikan pendampingan jika perusahaan mengalami hambatan dalam pemenuhan aturan.

yang beroperasi di wilayah Subang dan sekitarnya, rincian mengenai jadwal, pedoman, serta aturan pelaporan perizinan usaha dapat dipantau langsung melalui DPMPTSP Kabupaten Subang (Ade)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *