Subang – BOMEN.ID
Heboh dkalangan Masarakat tertentu dan di kalangan Pejabat maupun ASN di Kabupaten Subang yang menghubungi FB mengaku Nama Eko dan Pake Poto Eko Kabid Mutasi meminta menghubungi WA Baru atasnama Eko Handoko kontaknya. 6285789698853.
Sat di hubungi lewat Kontak tersebut ,orang yang mengaku Eko Handoko tersebut,mengimpormasikan sebentarlagih akan ada Rotasi dan Promosi Jabatan Eslon 4 dan 3 jika ada orang yang ingin Promosi ,kasihkan kontak Pribadi sayah yang khusus.
Agar mereka menghubungi langsung.
Saat beberapa orang yang mengaku menghubungi Nomor tersebut , langsung diminta TF, disitulah curiga langsung Panggil Vidio Col dia tidak membuka layarnya alasan tidak sedang pakai baju, beberapa kali dipanggil Vc tetap menjawab Namun tidak membuka Layarnya.akjirnya disitilulah sadar kerjaan Penipu mencari Mangsa.
Kabid Mutasi Eko Handoko saat di Konfirmasi , mengaku akun FB dan Akun WA dibajak potonya juga dia mengaku Nama sayah dan memberi Kontak WA.
- Awas itu mencari korban ,kita tidak pernah lakukan gitu gituan.
Menurut Eko ,Kenaikan pangkat ASN satu tingkat lebih tinggi karena promosi jabatan (seperti jabatan struktural) atau penyesuaian pangkat jabatan fungsional kini diatur lebih mudah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan kebijakan BKN, ASN yang dipromosikan bahkan diperbolehkan naik pangkat melebihi pangkat atasan langsungnya.
Untuk diproses naik pangkat atau golongan satu tingkat lebih tinggi saat promosi, ASN umumnya wajib memenuhi beberapa ketentuan
Masa Kerja Minimal: Biasanya, Anda wajib telah mengabdi minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatan yang sedang diduduki sejak pelantikan.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Penilaian kinerja atau prestasi kerja bernilai minimal “Baik” selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Uji Kompetensi dan Formasi: Untuk jabatan fungsional tertentu, syarat ini mungkin memerlukan pemenuhan Angka Kredit yang cukup atau ketersediaan formasi jenjang.
Aturan rinci mengenai kenaikan pangkat jabatan struktural dan pangkatnya yang masih satu tingkat di bawah jenjang terendah diatur dalam pedoman resmi seperti Buku Saku, kenaikan pangkat BKN.
Selain itu, kebijakan kenaikan pangkat reguler terbaru untuk jabatan pelaksana yang bisa melampaui atasan tertuang dalam Peraturan BKN yang membahas pengembangan karier berbasis merit.( Ad)











